Filed under: Annashihah, Archieve Al Fatawa, Contemporer, Dar Fatawa, Dar Fatwa, Darel Fatawa, Darul Islam, Darul Moslem, Darul Muslim, Darul Qalbu, e Fatwa, eFatawa Islam, eFatwa Islam, El Ulama, elFatawa, Elfatwa Muslim, Fatawa Centre, Fatawa Populis, Fatwa, Fatwa Contemporer, Fatwa Populis, Fatwa Ulama, Hayya Ummah, I Fatawa, Life, Nasehat Ulama
MediaMuslim.Info – Apa hukum Islam tentang perhiasan, apakah wajib dizakati ? Ataukah untuk kehati-hatian lebih baik menzakatinya? Mengenai masalah ini adalah masalah khilafiyah, yakni ada perbedaan di antara ulama antara ada atau tidaknya kewajiban dalam hal ini. Namun hendaknya pembaca MediaMuslim.Info menyimak sampai tuntas tentang perkara ini agar memberikan informasi atau petunjuk yang lebih kuat bagi kita semua.
Sebagian ulama mengatakan tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan wanita yang diproyeksikan untuk digunakan, karena perhiasan itu termasuk dalam kategori pakaian yang dibutuhkan dan termasuk kebutuhan untuk dipakai, maka tidak ada zakat pada perhiasan wanita. Para ulama yang berpendapat seperti ini adalah: Imam Ahmad, Imam Asy-Syafi’i, Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Al-Qayyim serta banyak ulama lainnya.
Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa diwajibkan zakat pada perhiasan wanita berdasarkan dalil-dalil yang mereka sebutkan dalam masalah ini, diantaranya adalah Madzhab Abu Hanifah serta beberapa ulama lainnya.
Yang jelas, barangsiapa yang ingin berhati-hati dan ingin berzakat dari perhiasannya maka hal itu adalah sesuatu yang baik. Dan mereka yang mengatakan, bahwa tidak ada zakat pada perhiasan wanita, mereka berdalih dengan Archieve Hadits-Archieve Hadits yang diperdebatkan.
(Sumber: Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah)
Kantunkeun Pairan so far
Tunda talatah